Disersi dan Terlibat Narkoba, 3 Oknum Anggota Polres PALI Dipecat Dengan Tidak Hormat
Ketiga oknum anggota Polres PALI yang di-PTDH. Foto kolase: sumateraekspres.id--
Disersi dan Terlibat Narkoba, 3 Oknum Anggota Polres PALI Dipecat Dengan Tidak Hormat
PALI, SUMEKS.CO - Terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tiga oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres PALI dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari dinasnya sebagai abdi negara.
Keputusan tersebut tertuang dalam berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan nomor : Kep/123/III/2023.
Atas nama Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA Polres PALI, terbukti melanggar pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau pasal 13 PP nomor 2 tahun 2023 terhitung mulai dari 31 Maret 2023.
Lalu nomor salinan surat Kep/124/III/2023 atas nama Brigadir Mustakim jabatan BA Polres PALI, terbukti melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA:AKBP Jerry Raymond Siagian Disanksi PTDH dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo
Lalu salinan keputusan Kapolda Sumsel nomor Kep/446/X/2022 tentang PDTH atas nama Brigadir Romadhona Iskandar dengan jabatan BA. Polres PALI, melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, karena keterlibatannya yang secara melawan hukum sebagai anggota Polri yang menyalahgunakan dan menggunakan narkoba.
"Betul, untuk ketiga mantan personel Polres PALI ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia," ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin AIK MH.
Lebih lanjut, dirinya juga menghimbau tegas pada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati jika ketiga oknum mantan Personil ini masih mengatasnamakan Polri saat kegiatan atau aktivitas apapun, bukanlah dari Polres PALI lagi.
BACA JUGA:Oknum Polisi Bakar Pacar, Terancam Sanksi PTDH
"Kita imbau pada masyarakat untuk berhati-hati, dikarenakan ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres PALI, jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan Personil Polres Pali, tidak lagi berkaitan dengan Kesatuan ataupun nama instansi Polri lagi," pungkasnya.(ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: