Sismawati Terima Manfaat Jaminan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sismawati Terima Manfaat Jaminan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

--

Sismawati Terima Manfaat Jaminan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Bertempat di Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Prabumulih, Sismawati yang merupakan ahli waris Alm Rahman menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 Juta yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih.

Diketahui Almarhum merupakan seorang pedagang yang mendaftarkan dirinya secara mandiri pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Desember 2022.

Eva Erika Yahudin, selaku kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih menyampaikan turut bela sungkawa atas musibah kematian almarhum. Rahman.

“Disini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia dari berbagai resiko salah satunya resiko kematian," sebutnya.

“Disini almarhum baru 3 Bulan terdaftar sebagai peserta sejak 5 Desember 2022 dengan iuran perbulannya hanya Rp16.800,“ sambungnya lagi.

BACA JUGA:Jelang Ops Ketupat Musi, Satlantas Cek Ranmor

Eva menambahkan bahwa manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh siapa saja, seluruh lapisan pekerja, bukan hanya pekerja kantoran saja atau yang bekerja dibawah perusahaan, tapi tenaga kerja yang menjalankan usahanya sendiri seperti pegawai bangunan, tukang ojek, petani, pedagang dan lain-lain juga dapat dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga dengan santunan dari manfaat JKM yang kami berikan ini dapat membatu perekonomian keluarga pasca ditinggal untuk selamanya oleh tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu pula, Eva juga menghimbau kepada masyarakat Prabumulih, khususnya para pekerja mandiri yang menjalankan masing-masing usahanya secara mandiri untuk mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar lebih tenang dalam bekerja. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: