Fakta Baru Kasus Bikin Geleng Kepala Wanita di Palembang yang Ditangkap Jatanras, Ternyata Mantan Broker
Polisi mengamankan barang bukti kuitansi pembelian mobil korban yang digelapkan dan dijual oleh tersangka FT. Foto: dokumen/sumeks.co--
Fakta Baru Kasus Bikin Geleng Kepala Wanita di Palembang yang Ditangkap Jatanras Ternyata Mantan Broker
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta baru kasus bikin geleng kepala wanita di Palembang yang ditangkap Jatanras Polda Sumsel ternyata mantan seorang broker.
Tim penyidik Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita berinisial FT (34).
“Kita amankan setelah kita panggil sebagai saksi terlapor, dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK, Sabtu 8 April 2023.
Dari pengakuan tersangka FT, kata Kompol Putu, memang sudah sering meminjam mobil dari tempat usaha rental mili korban.
BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Terakhir tersangka merental mobil Toyota Innova Reborn selama tiga bulan dengan korban namun sejak 2018 mobil tersebut tidak dikembalikan yang ternyata sudah digadaikannya.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku, suaminya mantan kontraktor proyek. Pelaku sendiri mantan broker atau sales,” beber Kompol Putu.
Kasus bikin geleng kepala ini terungkap setelah FT (34) dimintai keterangan sebagai terlapor oleh penyidik Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Jalan Macan lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang itu dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggelapkan mobil milik sebuah rental mobil.
Tersangka FT ditahan pada Kamis 6 April 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Kasus penggelapan mobil ini dilaporkan Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
"Modus pelaku yakni merental mobil rental milik korban selama tiga bulan,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: