Miris...Sebelum Ditangkap Selebgram Al Naura Tinggalkan Anak Di Kantor Imigrasi Thailand.

Miris...Sebelum Ditangkap Selebgram Al Naura Tinggalkan Anak Di Kantor Imigrasi Thailand.

Sejak dinyatakan buron akun instagram Alnaura privat. foto: tangkapan layar ig/sumeks.co.--

Miris...Sebelum Ditangkap Selebgram Al Naura Tinggalkan Anak Di Kantor Imigrasi Thailand.

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selebgram Palembang Al Naura Karisma Pramesti sekaligus buronan kasus penipuan investasi bodong, ditangkap petugas Imigrasi di Bangkok, Jumat 8 April 2023.

Dikabarkan, Selebgram Al Naura Karisma Pramesti ditangkap bersama sang suami saat tengah berada di dalam hotel di Kota Bangkok Thailand.

Mirisnya, selebgram Al Naura Karisma Pramesti bersama suami kabur meninggalkan sepasang anaknya yang masih kecil, sesaat sebelum menuju kantor Imigrasi di Bangkok

Dari informasi yang berhasil dihimpun, awalnya Selebgram Al Naura Karima Pramesti diminta untuk kooperatif karena paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya.

BACA JUGA:Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi

Selain habis masa berlakunya, Selebgram Al Naura Karima Pramesti, ternyata telah diterbitkan red notice oleh pihak Interpol.

Sehingga, selebgram yang akrab disapa Kak Nau bersama suami diminta untuk melapor ke petugas Imigrasi yang ada di Bangkok.

Namun, dalam perjalanannya menuju kantor Imigrasi Thailand, Al Naura Karima Pramesti dan suami justru kabur dengan meninggalkan sepasang anaknya yang masih kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Kasi Intelijen belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tertangkapnya Al Naura Karima Pramesti.

BACA JUGA:Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana

Untuk diketahui, Selebgram Al Naura didakwa melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum

Oleh karenanya, selebgram Al Naura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.

Selebgram Al Naura Karima Pramesti dinyatakan DPO oleh pihak Kejari Palembang dan kabur ke Thailand, usai mangkir saat dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: