Tegas, MUI Larang Tukar Uang Melalui Calo
MUI Sumsel. Foto: indra rikardo sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat Indonesia mencari uang pecahan untuk dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) berbagi kepada sanak saudara.
Pembagian THR dengan uang pecahan sudah menjadi tradisi di Indonesia, guna untuk dibagikan terutama kepada anak-anak yang telah berhasil menjalankan ibadah puasa.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan sebagian calo untuk penukaran uang dengan dikenakan biaya administrasi.
Penukaran uang dengan calo sering terlihat di setiap pemberhentian lampu merah. Penukaran uang tersebut bisa di bilang beragam mulai dari pecah Rp10 ribu dengan nominal Rp100 ribu, pecahan Rp2 ribu dengan nominal Rp200 Ribu.
Penukaran dengan calo dikenakan biaya administrasi mulai dari 5 persen hingga 10 persen. Jika penukaran pecah Rp10 ribu dengan nominal Rp100 ribu dikenakan biaya administrasi 10 persen, sehingga penukaran harus membayar uang tersebut dengan Rp110 ribu.
BACA JUGA:Bayar Zakat Boleh Menggunakan Uang dari Hutang, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad
KH Isa Anshari Muta'al, sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel buka suara mengenai peredaran calo uang menjelang Idulfitri.
"Uang tidak boleh diperjualbelikan, dengan nominal penukaran yang berbeda. Tentu itu termasuk dalam riba dan haram dalam agama," ungkapnya kepada SUMEKS.CO melalui pesan suara. Kamis 6 April 2023.
Isa menambahkan, tidak dibenarkan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran kepada calo.
"Kami dari MUI menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran ke bank saja tidak usah dari calo," ujarnya.
Lebih lanjut Isa menjelaskan penukaran uang di perbolehkan jika nominal penukaran sama.
"Penukaran sah jika pecahan Rp100 ribu ditukarkan dengan dua lembar Rp50 ribu, nominal penukaran sama," tambahnya.
Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Alquran adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: