Korupsi Dana Desa Rp206 Juta, Kades Pulau Betung Hanya Divonis 1 Tahun

Korupsi Dana Desa Rp206 Juta, Kades Pulau Betung Hanya Divonis 1 Tahun

Sidang pembacaan putusan terdakwa Liansyah Idris di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 5 April 2023. Foto: fadli sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: