Dit Samapta Polda Sumsel Gelar KRYD, Amankan Pria Bersajam di Kertapati Palembang
Pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau oleh personel Dit Samapta Polda Sumsel yang tengah menggelar KRYD di kawasan Kertapati. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dit Samapta Polda Sumsel terus meningkatkan Kamtibmas di bulan Ramadaan 1444 Hijriah di wilayah Hukum Polrestabes Palembang dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kerawanan kejahatan 3C dan tawuran Sabtu 1 April 2023 malam.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan KRYD dilaksanakan dengan cara melakukan Patroli di tempat keramaian.
Lalu tempat rawan melakukan tindak pidana dan tempat nongkrong pemuda yang dijadikan tempat tempat kumpul guna mencegah minum-minuman keras dan pelanggaran lalulintas knalpot racing dan mengantisipasi 3C balap liar dan tawuran.
“Bertujuan memberi rasa aman dan ketenangan pada masyarakat dengan demikian warga masyarakat dapat tenang dan nyaman berada di dalam rumah, serta sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas apa lagi saat ini bulan suci Ramadan,” katanya, Minggu 2 April 2023.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Indralaya Gelar Razia KRYD di Malam Libur
Dalam pelaksanaannya melibatkan sebanyak belasan personel Dit Samapta Polda Sumsel.
Kegiatan Patroli KRYD team Tombak 4 bandung di bawah pimpinan Ipda Husnan Fikri Danton 2 Ki 2 Sipasdal bersama 14 personel lainnya.
Dalam rangka Ops Pekat 1 musi 2023, Sabtu 1 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB tepatnya di Jalan Mayjen Jusuf Singadekane Simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang.
Saat melaksanakan patroli hunting, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Jupiter MX nopol BG 6200 warna hitam.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Personel Polsek Sungai Keruh Polda Sumsel Gelar KRYD
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan sajam jenis pisau garpu bergagang kayu yang dibungkus kertas.
“Pisau tersebut diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku bernama Herliyadi (42), warga Dusun 4, Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Yenni.
Terhadap pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya diamankan kemudian diserahkan kepada piket SPKT Polsek Kertapati Palembang untuk menjalani proses hukum.
Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: