Sempat Buat Heboh
--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Sempat membuat heboh di Bumi Sedulang Setudung, karena dianggap surat itu ditujukan kepada Kabupaten/kota di Indonesia salah satunya Kabupaten Banyuasin.
Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
Selanjutnya usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Pasar Beduk Sekanak Lambidaro Gagal, Ini Pembelaan Kadispar Palembang
Akan tetapi setelah dicek secara seksama, surat itu khusus untuk Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan kalau surat itu untuk (walikota/bupati) yang habis masa jabatan pada Bulan Mei.
"Untuk Banyuasin belum (keluar), (mungkin) Bulan Juni keluar suratnya," ujarnya.
Sementara itu Bupati Banyuasin Askolani juga mengatakan kalau surat tersebut bukan untuk Banyuasin. Tapi tidak menutup kemungkinan surat edaran itu akan diberlakukan sama kedepannya.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: