Anak di Empat Lawang 30 Kali Jadi Sasaran Pelampiasan Ayah Kandung Selama Dua Kali Menduda

Anak di Empat Lawang 30 Kali Jadi Sasaran Pelampiasan Ayah Kandung Selama Dua Kali Menduda

Tersangka Nopi diamankan di Polsek Paiker. Foto: dokumen/sumeks.co--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Seorang anak di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten EMPAT LAWANG menjadi sasaran pelampiasan ayah kandungnya sendiri.

Nopi Ariska (40), tega menggarap putrinya RM (14) sejak di bangku kelas VI SD hingga kelas VIII SMP.

Tersangka Nopi berhasil diamankan di rumah Sabtu 1 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ayah kandungnya yang berstatus dua kali menduda. Korban sudah 30 kali jadi sasaran dan yang terakhir pengakuan korban terjadi 15 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri SH, dikutip dari sumatera eskpres.id.

BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Milik Warga, Remaja Asal Paiker Empat Lawang Ditangkap

Tersangka sengaja memilih waktu rumah sedang sepi. Dan pelaku selalu mengancam korban menggunakan kuduk (jenis pisau). Akan membunuh korban jika tidak mau melayaninya.

“Korban akhirnya tidak tahan lagi lalu kabur dari rumah neneknya, tempat tinggalnya bersama sang ayah. Korban mengadu pada kakek dari ibu kandungnya, serta ibunya. Lalu ibu kandungnya, RS, melapor ke Polsek Paiker, 28 Maret 2023,” terang Hendri.

Ibu kandung korban RS sudah bercerai dengan pelaku sejak korban baru berusia 2 tahun. Setelah korban besar, ibunya lalu menikah lagi dan turut suaminya ke Provinsi Bengkulu. 

“Nah, korban tinggal bersama neneknya di Empat Lawang dan pelaku, juga sempat menikah lagi. Namun pernikahannya yang kedua juga berakhir dengan perceraian. Sejak itulah, dia melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya sendiri, RM.

BACA JUGA:Pelaku Pedofil Diringkus Siber Polda Sumatera Selatan, Simpan 17 Video dan Empat Foto Cabul Korban Sejak 2021

“Sejak menerima laporan pada 28 Maret 2023, kami melakukan  penyelidikan. Setelah alat buktinya cukup, pada hari keempat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendri.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Hendri.(eno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: