Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Terdakwa Iskandar (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau selama 14 tahun penjara. Foto: linggaupos--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: