Tunjangan Khusus Guru TK dan Guru Madrasah Rp73 Miliar Cair Begini Juknisnya

Tunjangan Khusus Guru TK dan Guru Madrasah Rp73 Miliar Cair Begini Juknisnya

Ilustrasi guru di derah terpencil. Saat ini guru TK dan Guru Madrasah akan segera cair tunjangan khususnya.--

Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. ''Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Ajang menyampaikan bahwa tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.(*)

BACA JUGA:Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: