Pekerja yang Bermasalah dengan THR Bisa Melapor, Disnakertrans PALI Sudah Buka Posko Pengaduan

Pekerja yang Bermasalah dengan THR Bisa Melapor, Disnakertrans PALI Sudah Buka Posko Pengaduan

Disnakertrans Kabupaten PALI membuka posko pengaduan THR.--dok : sumeks.co

PALI, SUMEKS.COPekerja di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang bermasalah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI. 

Disnakertrans PALI sudah membuka posko pengaduan THR untuk mengantisipasi permasalahan pemberian THR yang beroperasi mulai, Kamis 30 Maret 2023.

Pembukaan posko pengaduan THR ini menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.

Surat edaran tersebut bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 berisikan pihak perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 dan tidak boleh cicil.

BACA JUGA:Dua Desa di Talang Ubi, PALI Terendam Banjir, Warga Diimbau Awasi Anak-Anak

Nah, Disnakertrans PALI mulai membuka posko pengaduan THR untuk mengantisipasi permasalahan pemberian THR. Serta menyampaikan edaran tersebut ke pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI.

Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silanperensi serta Kabid Tenaga Kerja, Ali Asman Tambunan mengatakan, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI harus taat mengikuti peraturan pemerintah. Terutama dalam hal kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya.

Pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang memberikan sebanyak satu kali dalam setahun.

“Jadi, pihak perusahaan harus mematuhi aturan itu,” kata Endang, seperti ditulis palpres.bacakoran.co, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Warga Tanah Abang, PALI Dimbau Tidak Buka Lahan dengan Dibakar

Ali Asman menerangkan, jika posko pengaduan THR beroperasi untuk menampung pekerja yang mendapatkan kendala terkait pemberian THR.

Sesuai dari arahan Kementerian Tenaga Kerja untuk pemberian THR harus H-7. Pemberian THR kepada pekerja sudah sesuai dalam Permenaker sesuai masa kerjanya.

“Artinya, apabila ada perusahaan yang mengabaikan hal itu, kami siap menampung keluhan tersebut dan akan menindaklanjutinya,” terangnya.

Endang menegaskan, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada para pegawainya. Maka sesuai Permenaker yang ada, perusahaan tersebut bakal ada pemberian sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: