Maling Asal Jambi Beroperasi di Prabumulih, Tertangkap Setelah Barang Curian Dijual di Marketplace Facebook

Maling Asal Jambi Beroperasi di Prabumulih, Tertangkap Setelah Barang Curian Dijual di Marketplace Facebook

Tersangka Dendi Airlangga (duduk), yang ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur. foto: dok/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Gelar Pra Rekontruksi Kasus Pencurian Mobil Honda Brio yang Hilang di Parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau

BACA JUGA:Pelaku Pencuri Mobil Pajero Sport yang Diamuk Massa di Jalan Radial Palembang Diamankan Jatanras

Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan ada keterlibatan pelaku lainnya. 

Meski sudah diakui tersangka, yang yang mencuri kulkas dan mesin cuci milik korban. 

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas Bobby. (chy)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: