Maling Asal Jambi Beroperasi di Prabumulih, Tertangkap Setelah Barang Curian Dijual di Marketplace Facebook

Tersangka Dendi Airlangga (duduk), yang ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur. foto: dok/sumeks.co--
BACA JUGA:Pelaku Pencuri Mobil Pajero Sport yang Diamuk Massa di Jalan Radial Palembang Diamankan Jatanras
Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan ada keterlibatan pelaku lainnya.
Meski sudah diakui tersangka, yang yang mencuri kulkas dan mesin cuci milik korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas Bobby. (chy)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: