Maling Asal Jambi Beroperasi di Prabumulih, Tertangkap Setelah Barang Curian Dijual di Marketplace Facebook
Tersangka Dendi Airlangga (duduk), yang ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur. foto: dok/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO – Mencuri secara diam-diam, lalu hasil curiannya dijual secara terbuka.
Ditawarkan melalui marketplace Facebook.
Akibatnya, Dendi Airlangga (23), ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Bagaimana ceritanya? Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi, menjelaskan tersangka Dendi mencuri di rumah Abel Agustian (29), warga Jl Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor Milik Anggota Brimob Ditangkap di Sumatera Barat, Begini Modusnya
Dalam laporannya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, korban kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” kata Bobby.
Beberapa hari dari kejadian, terdeteksi pelaku mencoba menjual barang-barang tersebut di marketplace, facebook.
BACA JUGA:Mobil Pegawai Raib di Halaman Parkir Kantor PMD Kabupaten OKI, Aksi Pelaku Pencurian Terekam CCTV
Diajak transaksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu, 22 Maret 2023.
Tersangka ternyata perantauan di Prabumulih, asal Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Dari tersangka, disita barang bukti kulkas milik korban dan mobil Granmax pick up nopol BG 8215 NM,” tambah Bobby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: