Pengusaha Tenda & Catering Tertipu Pesanan Fiktif, Pelaku Mengaku Anggota Polrestabes Palembang

Pengusaha Tenda & Catering Tertipu Pesanan Fiktif, Pelaku Mengaku Anggota Polrestabes Palembang

Korban Warnida dan rekan bisnisnya usai melaporkan kasus yang dialami ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warnida (50), warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang tertipu pesanan fiktif oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Palembang.

Korban harus kehilangan uang senilai Rp 7,5 juta dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Menurut korban Warnida, kejadian bermula saat ada pemesanan tenda beserta alat catering hingga orgen tunggal pada Rabu 22 Maret 2023 lalu melalui WhatsApp. 

"Waktu itu ada orang menelpon yang mengaku anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Palembang bernama Bambang Hidayat," kata Warnida di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 24 Maret 2023. 

BACA JUGA:Tertipu Masuk Akpol, 2 Warga Garut Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Mengaku Polisi Berpangkat AKP

Katanya, pemesanan tenda dan alat catering hingga orgen tunggal itu untuk kegiatan acara di Polrestabes Palembang. 

"Kami percaya saja waktu itu karena ada sejumlah bukti yang ditunjukkannya," ujar Warnida. 

Lantas, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu juga mengaku telah mentransfer sejumlah uang mencapai Rp 25 juta. 

"Saat itu rekan bisnis saya juga meminta uang Rp 11,5 juta karena pelaku mengaku sudah mentransfer dana lebih Rp 25 juta dengan menunjukkan bukti transfer," ungkap Warnida. 

BACA JUGA:Pelaku Penyanderaan Warga Bayung Lencir Mengaku Polisi, Minta Tebusan Rp 30 Juta

Karena itu, kata korban pelaku meminta dikembalikan kelebihan dana tersebut dengan cara mentransfer kembali.

"Tanpa curiga rekan saya ini, menstrasfer uang berlebih itu mencapai Rp 7,5 juta di ATM Indomaret Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar di hari yang sama sekitar pukul 14.50 WIB," jelas Warnida. 

Saat itu, Warnida bahwa dirinya percaya-percaya saja tanpa mengecek terlebih dahulu melalui m-Banking. 

"Saya harusnya mengecek terlebih dahulu melalui m-Banking, tidak langsung percaya begitu saja, tapi saat itu saya percaya saja hingga mentransfer uang ke terlapor di nomor rekening 564501045344533 atas nama Jaka Samudra Bank BRI," terang Warnida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: