Tipu Rp94 Juta, Warga Tanggerang Dibekuk Team Lakid

Tipu Rp94 Juta, Warga Tanggerang Dibekuk Team Lakid

DIBEKUK : Pelaku diduga penipuan dan penggelapan diamankan Team Lakid Polsek Lawang Kidul.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO -  Merasa ditipu mentah-mentah. David Saputra (38) melaporkan perbuatan pelaku Yu Harri (42) ke Polsek Lawang Kidul.

Pasalnya, warga Perumahan Poris Indah Blok E No 694 Cipondo Tangerang ini telah menipu korban.

Dimana korban telah memesan marmer sebanyak 15 keping kepada pelaku dengan nominil harga Rp95.340.000. Setelah korban mentransfer uang kepada pelaku sebanyak dua kali transkasi, Senin 3 Oktober 2022 dan 17 Oktober 2022. Namun barang yang pesan korban tak kunjung datang.

Setelah proses panjangan melakukan penyelidikan, akhirnya Team Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk pelaku saat tengah berada diwarung makan Kota Bogor setelah berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bogor, Rabu 15 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Partai Golkar Ogan Ilir Langganan Peraih Suara Terbanyak Setiap Pileg, Ternyata Ini Kiatnya!

“Iya benar pelaku telah diamankan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK didampingi Kasi Huma AKP RTM Situmorang, Jumat 17 Maret 2023.

Diceritakannya, awalnya korban meminta saksi Sarli Amelia (32) mencarikan barang berupa marmer sebanyak 15  keping. Kemudian, saksi mencari penjual di daerah Tangerang dan bertemulah dengan pelaku. Setelah itu terjadilah negoisasi antara aksi dengan pelaku. 

Setelah negoisasi saksi menghubungi korban kalau marmer yang dicari sudah ada dengan nominal harga untuk 15  keping sebesar Rp95.340.000. Pada hari Senin 3 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB.

Kebetulan korban sedang berada di Klawas Desa lingga Kecamatan Lawang Kidul langsung mentransfer uang ke nomor rekening BCA: 5940264725 An YU HARRI via mobile banking sebesar Rp47.670.000.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Gagahi Anak Pacar, Pria di Prabumulih Dibui

Dihari yang berbeda tepatnya Senin 17 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB korban kembali mentransfer uang ke nomor rekening BCA: 5940264725 An. YU HARRI via mobile banking sebesar Rp47.670.000.

Setelah korban mentransfer uang tersebut, barang berupa marmer sebanyak 15 keping tersebut tidak datang ke pelapor ke Polsek Lawang Kidul.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp95.340.000,” jelasnya.

Setelah menerima laporkan korban, Team Lakid langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan Polres Bogor kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: