Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pemalak Modus Pengamen di Simpang Macan Lindungan Palembang
Dua pengamen yang melakukan pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan. Foto edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pemalak yang meresahkan dengan modus menjadi pengamen di Simpang Macan Lindungan Palembang Ditangkap tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Mereka adalah Ardiansyah Putra (20), warga Jalan Macan Lindungan, Komplek BSI Blok E2, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang dan Hengki Saputra (21), warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Kota Palembang.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit I Kompol Willy Oscar SE mengatakan, aksi kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap supir truk asal luar Sumsel yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang dengan modus mengamen.
Salah satu korban pemerasan yang membuat laporan ke polisi Eko Ryanto (22), warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Triurjo, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut laporan korban, kedua tersangka bersama rekannya MA (DPO) mengamen di kawasan Simpang Lampu Merah Macan lindungan Senin 31 Oktober 2022 malam sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Melihat korban sendiri yang tengah membawa mobil truk, pelaku MA (DPO) langsung naik ke pintu bagin sopir sambil mengeluarkan pisau.
“Pelaku meminta uang dan korban mengatakan tidak punya. Pelaku MA langsung menarik dan merampas dompet yang berisi uang Rp 3 juta,” ujar Kompol WIlly.
Oleh para pelaku, uang tersebut dibagi rata. Dan setelah menjadi buronan, tim opsnal Unit 1 pimpinan AKP Hilal Adi Imawan dan Katim Aipda Kelvin Marley berhasil meringkus dua tersangka.
BACA JUGA:Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin
Keduanya ditangkap saat tengah mengamen di Simpang Macan Lindungan, Palembang, Selasa 14 Maret 2023 dini hari pukul 01.30 WIB.
"Keduanya kita amankan tanpa perlawanan. Juga ikut diamankan pisau cap garpu bergagang kayu warna cokelat sebagai barang bukti,” kata Kompol Willy.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Untuk identitas pelaku yang masih DPO sudah kita kantongi dan kini tengah dilakukan pengejaran. Pelaku Ardiansyah merupakan residivis kasus serupa. Keduanya juga telah melakukan tindak penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat," tutup Kompol Willy.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: