15 Pasangan Kena Denda Sampai Rp2 Juta, Mereka Terciduk Petugas Pol PP di Kamar-kamar Kos Tanpa Ikatan Nikah

15 Pasangan Kena Denda Sampai Rp2 Juta, Mereka Terciduk Petugas Pol PP di Kamar-kamar Kos Tanpa Ikatan Nikah

Salah satu pasangan yang terjaring razia ‘ngamar’ di kos-kosan menjalani sidang yustisi. foto: yudi/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 15 pasangan bukan suami istri (pasutri) terjaring razia dari delapan kos-kosan Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Rabu malam, 8 Maret 2023.

Mereka menjalani sidang yustisi di Kantor Satpol PP, Kamis, 9 Maret 2023.

Kos-kosan tersebut meliputi SBH, AML, AWN, CTY, UNG, serta HLO. 

BACA JUGA:Janda dan Pekerja Kontraktor Terjaring Razia Pekat, Sembunyi di Kamar Mandi Penginapan

BACA JUGA:Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan

Yaitu kos-kosan di kawasan Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.

Pasangan muda-mudi itu pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. 

Pada sidang tersebut, Hakim Paul Marpaun menjatuhkan vonis berupa sanksi denda kepada pasangan yang terjaring. 

BACA JUGA:Janda dan Pekerja Kontraktor Terjaring Razia Pekat, Sembunyi di Kamar Mandi Penginapan

BACA JUGA:Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan

“Nilai dendanya bervariatif mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta,” kata Paul Marpaung. 

Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Kabid Bina Tibum Transmas, Cherly Panggar Besi SE mengatakan, pihaknya melakukan pemberantasan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadan.

Dari razia beberapa kosan tersebut, petugas menjaring sebanyak 15 pasangan yang tak memiliki KTP dan bukan Pasutri dalam kamar itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: