120 Hektar Lahan di Desa Sungai Menang OKI Ditanami Sawit, Pemilik Tuntut PT LKI Ganti Rugi

120 Hektar Lahan di Desa Sungai Menang OKI Ditanami Sawit, Pemilik Tuntut PT LKI Ganti Rugi

Pemilik lahan menunjukkan perjanjian penanaman kelapa sawit dengan PT LKI, di kantor PWI OKI, Kamis 9 Maret 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:Wakil Bupati OKI Lantik Kades Karang Sia Sungai Menang

“Namun saat itu pihak kedua ingin mengganti rugi setiap hektarnya dengan harga Rp 1 juta dan kami tidak setuju,” katanya. 

Dengan tidak ketemunya titik kesepakatan. Pihak perusahaan PT LKI menjanjikan akan tetap mengganti rugi seluruh lahan tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari penawaran sebelumnya.

"Tetapi setelah kami tunggu-tunggu, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan sampai dengan sekarang. Bahkan kalau dihitung sudah hampir 12 tahun mereka memberikan harapan palsu (PHP)," cetusnya.

Atas dasar tersebut juga, pihaknya sudah mengajukan perdata ke pengadilan negeri Kayuagung dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA:Rumah Panggung di Sungai Menang Hangus Terbakar

"Jadi sewaktu saya mengajukan ke PN Kayuagung telah diputuskan jika surat SPH itu memang benar adanya dan telah dikabulkan," ucapnya. 

Adapun terhadap lahan tersebut, Budi meminta kepada pihak yang terkait untuk dapat mengembalikan tanah, status kepemilikan dan tanam tumbuh diatasnya. 

"Jadi kalau memang tidak bisa diganti rugi, tolong buatkan surat secara resmi untuk pelimpahan hak atas tanaman sawit tersebut," tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: