Kades Pulau Betung Akui Susun LPJ Fiktif
Sidang terdakwa Kades Pulau Betung di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Liansyah Idris, terdakwa korupsi oknum Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, mengakui proyek bangun jalan desa dari anggaran dana desa tahun 2020 telah menyalahi aturan.
Hal itu terungkap saat, terdakwa Liansyah Idris dihadirkan secara online oleh penuntut umum Kejari OKI dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa diruang sidang Tipikor Palembang, Senin 6 Maret 2023.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, terdakwa Liansyah Idris membeberkan penyusunan LPJ dana desa, disusun atas inisiatif sendiri yang telah direkayasa oleh terdakwa.
Adapun, rekayasa LPJ yang dimaksud diantaranya yakni dalam hal laporan terhadap adanya pengeluaran dana atau upah membuat jalan oleh terdakwa dibuat seolah-olah dikerjakan secara manual oleh masyarakat desa, namun nyatanya proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat.
BACA JUGA:Jadi Saksi Persidangan, Sekdes Pulau Betung Sudutkan Pak Kades
Di persidangan, dia berdalih pengerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan alat berat karena faktor alam, saat membangun jalan desa sepanjang kurang lebih 422 meter.
"Karena saat itu kondisi alam di lokasi proyek pembuatan jalan Desa Pulau Betung kondisi banjir, sehingga memerlukan alat berat," kata terdakwa di persidangan.
Namun, terdakwa tidak bisa menjawab saat hakim anggota Waslam Maqshid SH MH bertanya kenapa dalam LPJ tidak dicantumkan penggunaan alat berat, namun justru dicantumkan menggunakan tenaga manual, lengkap dengan tanda tangan yang mengerjakan.
Selain itu, di persidangan juga terdakwa mengakui pada tahun 2019 telah mencuri start dengan menggunakan modal sendiri terlebih dahulu untuk membangun jalan di Desa Pulau Betung, yang sebagiannya dipinjamkan oleh teman terdakwa.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Kades Pulau Betung Segera Disidang
Fakta yang lain juga terungkap, bahwa setelah dana desa cair tahun 2020 uang tersebut, lalu masuk ke kantong pribadi terdakwa tanpa melalui rekening desa. Yang mana dana desa tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dia pinjam sebelumnya.
"Selisih dari yang tersebut, saya gunakan untuk kumpul-kumpul dengan masyarakat pak, dan tidak tercatat, semua demi kepentingan masyarakat Desa Pulau Betung," ungkapnya.
Tapi, lanjut terdakwa uang yang dinilai sebagai kerugian negara sebesar lebih Rp203 juta, sudah dikembalikan dua tahap dan dititipkan ke rekening kejaksaan lengkap dengan tanda bukti pengembalian.
Di persidangan, dia mengaku bersalah kepada majelis hakim. Karena itu, dia memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena masih ada tanggungan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: