Berkas Dilimpahkan, Kades Pulau Betung Segera Disidang
Jaksa Kejari OKI melimpahkan berkas kasus Kades Pulau Betung ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 10 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas perkara tindak pidana korupsi markup proyek jalan di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilimpahkan ke PN Palembang, Jumat 10 Februari 2023.
Kasus ini menjerat tersangka Liansyah Idris, oknum Kepala Desa Pulau Betung yang disinyalir telah melakukan mark up dana pembangunan rehab jalan desa bernilai ratusan juta rupiah.
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada petugas PN Palembang M Yamin SH. Saat dilakukan pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasi Pidsus Kejari OKI Fajar Dian Prawitama SH yang turut hadir melimpahkan berkas perkara tersebut, menolak untuk diwawancarai saat ditanya perihal kerangka perkara yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp206 juta.
BACA JUGA:2 Mantan Kades Gunung Megang Jalani Sidang Perdana, ini Kasusnya
Senada saat dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejari OKI Belmento SH, melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum merespon.
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah terigstrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.
"Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan," kata H Sahlan Effendi SH MH.
Dilanjutkannya, untuk penetapan biasanya dilakukan paling lama tiga hari kerja, dan akan segera diinformasikan lebih lanjut apabila telah ada penetapan persidangan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Liansyah Idris dianggap orang yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan dana desa sebesar Rp206 juta.
Jumlah itu didapat, dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran lebih kurang Rp332,5 juta, yang digunakan untuk proyek rehabilitas jalan desa namun dikelola secara serampangan oleh tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengurangi volume atau spesifikasi pengerjaan fisik jalan, yang disinyalir uang mark up sebesar Rp206 juta masuk ke kantong pribadi tersangka.
Selanjutnya, saat dilakukan penyidikan kasus tersebut, tersangka Liansyah Idris sebagai Kades Pulau Betung melakukan pengembalian uang sebesar Rp41 juta kepada Kejari OKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: