Mereview Kota Palembang Raih Adipura 2023, Antara Layak dan Tidak? WALHI Sumatera Selatan Ungkap 6 Fakta
Petugas Kebersihan Kota Palembang. (ilustrasi)-foto:doksumeksco-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kota Palembang meraih Piala Anugerah Adipura kategori Kota Metropolitan tahun 2023. Penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Walikota Palembang H Harnojoyo justru mengundang pro dan kontra.
Sebagian mengatakan Palembang layak, banyak pula menyebutkan Menteri LHK telah bertindak ceroboh memberikan Piala Adipura ke Walikota Palembang Harnojoyo.
‘’Ceroboh ya..dan tidak sesuai fakta di lapangan,’’ kata Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan (Sumsel), Yuliusman dalam siaran pers yang diterima SUMEKS.CO, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:3 Aset Asuransi Bumi Putera Disita, Ada Apa?
Ada beberapa fakta yang diungkap Yuliusman sehingga berani melontarkan kalimat pedas Palembang tidak layak dapat Piala Adipura. Pertama kata, Ketua WAHLI Sumatera Selatan, masih ada gugatan tindakan faktual WALHI terhadap Walikota Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN PLG PTUN Palembang 20 Juli 2022.
"Sejatinya, sebelum diberikan penghargaan itu Ibu Menteri LHK mempertimbangkan gugatan dan putusan pengadilan tadi," celetuk Yuliusman.
Yuliusman mengatakan gugatan yang dilayangkan WALHI diperkuat dengan pernyataan pegadilan bahwa Walikota Palembang tidak melaksanakan rencana tata ruang wilayah dengan baik.
Yaitu yang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2023.
Yang bikin tambah tidak layak, Walikota Palembang juga tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau.
Tidak berupaya mengembalikan fungsi Rawa Konservasi. Adalagi, lanjut dia, Pemerintah Kota Palembang tidak menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan.
"Belum lagi persoalan penanganan sampah yang berlarut. Imbasnya terjadi banjir besar di kota Palembang 2021 lalu," bebernya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah mengeluarkan salinan penetapan eksekusi Nomor 10/PEN-EKS/TF/2022/PTUN terhadap tergugat Walikota Palembang. Kendati, hal ini tak diindahkan dan tidak melaksanakan putusan pengadilan.
BACA JUGA:Tampil dengan Spek Garang, New Honda BeAT 2023 150 CC Siap Warnai Dunia Otomotif
Ada 4 poin PTUN Palembang yang harus dijalankan Walikota Palembang.
1. Wajib menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30 persen dari luas wilayah KotaPalembang.
2. Mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 hektar.
3. Mnyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolamretensi.
"Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang," jelasnya.
4. Walikota Palembang juga diminta membuat Posko Bencana Banjir di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan,peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang.
"Oleh karena itu, maka kami mendesak KLHK untuk mencabut Piala Anugerah Adipura kategori kota Metropolitan ke-13 kota Palembang karena tak sesuai fakta," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: