3 Aset Asuransi Bumi Putera Disita, Ada Apa?

3 Aset Asuransi Bumi Putera Disita, Ada Apa?

Panitera PN Palembang melakukan penyitaan aset Asuransi Bumi Putera di Palembang. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga gedung kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera yang ada di Kota PALEMBANG, resmi disita oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG Kelas IA Khusus, 2 Maret 2023.

Penyitaan tiga gedung kantor Asuransi Bumiputera di Kota Palembang, sebagai pelaksanaan eksekusi hasil putusan gugatan yang dimenangkan oleh PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebagai pemohon eksekusi, dalam nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Plg.

"Benar hari ini kita melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung kantor dari pada Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera Kota Palembang," kata Panitera PN Palembang Akhmad Hartoni SH MH, diwawancarai di sela-sela kegiatan eksekusi.

Tiga objek gedung kantor sita eksekusi yang dimaksud, lanjut Akhmad Hartoni yakni gedung kantor Asuransi Bumiputera yang berada di Jl Sungai Pangeran samping gedung OJK Palembang, lalu di Jl Jenderal Sudirman samping Hotel Beston Palembang, dan terakhir kantor cabang Asuransi Bumi Putera di dekat Pasar Lemabang.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Janji Lebih Terbuka dan Berharap Tahun Ini Dapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Diterangkannya, pelaksanaan sita eksekusi ini adalah sebagai tindak lanjut, dari hasil putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menolak upaya hukum dari termohon yakni Asuransi Bumi Putera.

"Sebelumnya juga tingkat banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, mengabulkan upaya hukum dari pemohon gugatan, dan itulah menjadi dasar eksekusi yang kita laksanakan hari ini," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dilaksakan anmaning oleh ketua PN Palembang, akan tetapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali.

Setelah dilakukan eksekusi sita terhadap tiga objek gedung Asuransi Bumiputera, lanjut Akhmad Hartoni, akan ada pihak appraisal yang menghitung berapa harga tiga objek tersebut, untuk kemudian dilakukan pelelangan ke KPKNL.

BACA JUGA:Menang Gugatan, PT KAI Amankan Aset Berdasarkan Surat Zaman Kolonial Belanda Sebagai Aktiva Tetap Perumka

Dia melanjutkan, usai dilakukan sita eksekusi terhadap objek sita pihak Asuransi Bumi Putera masih berhak menempati dan beraktivitas seperti biasa, sebelum adanya pemenang lelang terhadap objek yang dimenangkan oleh PT Pusri.

"Pada dasarnya, tujuan sita eksekusi adalah agar tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain," tukasnya.

Dari pantauan, pelaksanaan kegiatan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung kantor Asuransi Bumi Putera Palembang berjalan kondusif, aktivitas melayani nasabah Asuransi Bumi Putera di tiga kantor objek sita tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: