2 Kali Mangkir, Oknum Dewan yang Dilaporkan Warga Belitang OKU Timur Jalani Pemeriksaan di Jatanras
Oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Selasa malam. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum DPRD Sumatera Selatan berinisial AS yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Kamis 26 Januari 2023 lalu akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
AS sebelumnya dilaporkan oleh tujuh warga Belitang, Kabupaten OKU Timur atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022.
AS didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Sumsel Selasa 28 Februari 2023 sore memasuki ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Sebentar ya, saya masih diperiksa," ujar AS sambil berlalu.
Tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor AS sebanyak dua kali namun sempat mangkir pada Jumat 10 Februari dan Rabu 22 Februai 2023.
BACA JUGA:Anggota Dewan Provinsi Sumsel yang Dilaporkan ke Polisi, Laporkan Balik Warga Belitang OKU Timur
Diberitakan sebelumnya, para korban didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan mendesak pengembalian uang sebesar Rp 15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.
Menurut korban, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022.
Saat itu, terlapor AS memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP.
Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel. Untuk bisa diterima menjadi TPU KP yang bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta mahar sebesar masing-masing Rp15 juta.
BACA JUGA:Beredar Surat dari KLHK Tetapkan Oknum Anggota Dewan Musi Banyuasin Sebagai Tersangka
Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022.
Empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur.
Kemudian disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.
"Lalu saya tanyakan kapan kami akan dites dan dijawab akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022," jelas korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: