Anggota Dewan Provinsi Sumsel yang Dilaporkan ke Polisi, Laporkan Balik Warga Belitang OKU Timur

Anggota Dewan Provinsi Sumsel yang Dilaporkan ke Polisi, Laporkan Balik Warga Belitang OKU Timur

Kuasa hukum AS saat melaporkab balik warga Belitang OKU Timur ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan yakni berinisial AS melalui kuasa hukumnya Tabrani SH MH melaporkan terlapor EP dan AB sama-sama warga OKU Timur ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Pasalnya, Anggota DPRD Provinsi Sumsel itu telah dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp105 juta oleh terlapor EP dan AB, Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Kita melaporkan balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku yang membuat pengaduan ke Mapolda Sumsel sebelumnya," kata Tabrani di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 30 Januari 2023.  

Tabrani membantah tuduhan terlapor terkait kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. 

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Provinsi Sumatera Selatan Dipolisikan 7 Warga Belitang

"Informasi yang kita dapatkan dari klien kita bahwa tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi," ujar Tabrani. 

Seperti yang disebutkan mencarikan tenaga pendamping di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

"Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum," ungkap Tabrani. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tersebut. 

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Musi Banyuasin yang Videonya Viral Belum Resmi Buat Laporan, Baru Sebatas Konseling

"Benar adanya laporan tersebut, dimana anggota SPKT kita telah menerima laporan tersebut, untuk saat ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," terangnya. 

Dengan viralnya berita yang menyudutkan kliennya, tentu membuat psikologis kliennya terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya.

Diketahui, pelapor atas nama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: