Total 10 Saksi Diperiksa, Satreskrim Polres Ogan Ilir Bidik Tersangka Baru Kasus Pencuri Tewas Diamuk Massa

Total 10 Saksi Diperiksa, Satreskrim Polres Ogan Ilir Bidik Tersangka Baru Kasus Pencuri Tewas Diamuk Massa

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, memberikan keterangan kepada awak media terkait lanjutan kasus amuk massa berujung tewas di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir di Ruang Wiratama Bhayangkara Satreskrim Polres Ogan-Foto: Hetty/sumeks.co-

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Kasatres Narkoba dan Kapolsek Muara Kuang, Ini Tiga Pesan Penting Kapolres Ogan Ilir

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan apabila ketiganya memang terbukti.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat hendaknya tidak melakukan main hakim sendiri, karena negara kita ini negara hukum," imbaunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: