Sepakat Buat Jalan Khusus

Sepakat Buat Jalan Khusus

--

 

Lahat, SUMEKS.CO - Rapat antara pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) batubara dengan Pansus Batubara DPRD Lahat, di Jakarta beberapa hari lalu, akhirnya menghasilkan kesepakatan adanya jalan khsusus angkutan batubara. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Batubara Sumsel, Ir H Andi Asmara, sejumlah pemilik IUP dan seluruh anggota pansus batubara DPRD Lahat.

 

Anggota Pansus DPRD Lahat, Nopran Marjani mengatakan, dari rapat bersama pemilik IUP batubara tersebut akhirnya diketahui, sebenarnya proses pembuatan jalan khusus yang terkoneksi antar IUP, sudah berjalan. Namun diakui, masih ada kendala. Diantaranya mahalnya ganti rugi lahan, dan terkendala izin dari pihak perusahaan sawit.

 

“Hasilnya, sepakat adanya jalan khusus. Jalan khusus itu ada dua opsi, sebelah kiri dan sebelah kanan. Namun kedua opsi tersebut masih alami kendala, jadi belum bisa terkoneksi seluruhnya,” kata Nopran, Senin (27/2).

 

Ketua Fraksi Partai Gerindra Lahat itu menjelaskan, untuk jalan khusus di sebelah kanan, kendalanya masih ada sekitar 4 km lahan yang belum dibebaskan, dikarenakan mahalnya ganti rugi. Sedangkan untuk jalan khusus di sebalah kiri, terkendala izin dari pihak perkebunan sawit. Karena itu, jalan khusus di sebelah kiri tersebut, terputus sebatas di jalan PT Mustika Indah Permai (MIP).

 

“Pansus Batubara DPRD Lahat sudah berjuang dengan maksimal, agar ada jalan khusus ini. Jalan khusus ini sudah berjalan, tapi belum selesai. Jika dua persoalan itu cepat diselesaikan, kedepan tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di jalan negara,” jelasnya.

 

Nopran menyebut, dengan tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di jalan negara, persoalan debu yang selama ini  selalu jadi momok di masyarakat kecamatan Merapi Area, bisa terselesaikan. Selain itu, pihak perusahaan juga akan diuntungkan. Karena tidak ada lagi pembatasan waktu untuk pengangkutan batubara. “Kalau ada jalan khusus, semua diuntungkan. Masyarakat tidak mengeluh lagi soal debu. Perusahaan bisa 24 jam mengangkut. Pemkab Lahat akan mendapatkan royalti lebih besar,” beber Nopran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: