Kadivyankumham Kemenkumham Babel Sambangi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ada Apa?
--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini, Minggu 25 Februari 2023 mengatakan, bahwa untuk peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, dan Pembinaan Penyuluh Hukum di Babel, Ia dan jajaran telah lakukan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tim dari Divyankumham Kemenkumham Babel diterima langsung oleh Kepala Pusat Dokumentasi Hukum Nofli, Koordinator Bantuan Hukum, Dwi Rahayu Eka Setyowati, Koordinator Penyuluhan Hukum Tuti Nurhayati, dan Koordinator Bidang Sistem dan Basis Data JDIH Emalia Suwartika.
Kadivyankumham Eva Gantini mengatakan, bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Babel sedang berupaya untuk tingkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Babel.
Tahun 2022 yang lalu, Kanwil Kemenkumham Babel berhasil mendapatkan penghargaan dari Menkumham sebagai peringkat ke-5 untuk JDIH dari 33 Kanwil Kemenkumham.
BACA JUGA:Legendaris di Palembang, New Hollando Bakery Menyediakan Aneka Roti dan Kue
Saat ini Kanwil Kemenkumham Babel terus bersinergi dengan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Tanggal 14 Maret mendatang, akan diadakan Peningkatan Asistensi Layanan JDIH dengan BPHN dan Biro Hukum Provinsi Babel,” tambah Eva.
Terkait pengelolaan dan pelaksanaan Bantuan Hukum di Babel, telah dilakukan kerja sama dengan 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan nilai kontrak sebesar Rp 661.360.000.
Kapusdok BPHN Nofli, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, BPHN sedang berfokus kepada pengembangan jumlah anggota JDIHN melalui Universitas yang memiliki Fakultas Hukum dan mengharapkan Kanwil Kemenkumham Babel dapat menyukseskannya.
BACA JUGA:Rapat Teknis Urusan Perpustakaan Kabupaten-Kota se-Sumatera Selatan Berlangsung Lancar
Terkait pelaksaan Bantuan Hukum, Dwi Rahayu Eka Setyowati selaku Koordinator Bantuan Hukum BPHN mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel karena telah melakukan upaya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum berdasarkan Permenkumham 4/2021 kepada salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang melakukan pelanggaran.
“Saat ini, Kanwil Kemenkumham Babel menjadi contoh bagi Kanwil Kemenkumham lain dalam menjatuhkan sanksi kepada OBH yang melakukan pelanggaran,“ kata Dwi Rahayu.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan Perguruan Tinggi di Babel terkait dengan layanan JDIH.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: