Kemenkumham Sumsel Dorong Masyarakat Lahirkan One Village One Brand

Kemenkumham Sumsel Dorong Masyarakat Lahirkan One Village One Brand

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Semenjak ditetapkannya tahun 2023 sebagai tahun merek oleh Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Sumatera Selatan telah melakukan banyak hal guna mewujudkan tahun tersebut. 

"Kami melakukan inventarisasi di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan guna mendata potensi kekayaan intelektual yang dapat diusulkan menjadi one village one brand, atau merek kolektif," Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi kekayaan intelektual, Kamis 23 Februari 2023. 

Tahun 2023 ditetapkan oleh Menkumham RI, Yasona Laoly sebagai Tahun Tematik Merek dengan tema membangun kesadaran cinta dan bangga merek indonesia, sekaligus untuk merespon bangga buatan indonesia.

Program One Village One Brand bertujuan agar wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal. 

BACA JUGA:Melihat Serunya English Camp di Desa Wisata Burai Ogan Ilir, Angkat Tema My Food My Superpower

Dikatakan Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, bahwa One Village One Brand atau Merek Kolektif, dapat mendorong ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual di setiap desa atau pun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif (Ekraf). 

"Pemerintah menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Di Sumatera Selatan sendiri kami sudah memetakan 17 kabupaten/kota yang akan diangkat untuk one village one brand. Misal di kota Palembang ada Kampung Songket, Musi Banyuasin ada Kampung Gambo, juga di Ogan Ilir ada Kampung Tenun, serta masih banyak lagi," papar Simaibang. 

Selama beberapa waktu kedepan, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan mengadakan berbagai macam program guna melakukan jemput bola dalam pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya untuk menginventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa.

Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan

"Kami sudah menargetkan 5 (lima) kabupaten/kota yang akan kami datangi dalam waktu dekat ini guna jemput bola one village one brand. Daerah tersebut antara lain Kota Palembang, Lubuklinggau, Sekayu, Muaraenim dan PALI. Daerah lainnya akan menyusul sembari kami menyusun jadwal," lanjut Simaibang. 

Kedepannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan juga akan terus bersinergi dengan berbagai institusi pemerintah maupun civitas akademik untuk meningkatkan kesadaran pelindungan KI serta menghasilkan karya-karya intelektual yang berkualitas untuk menjadi bangsa kelas dunia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: