Operasi Patroli Rasta Gabungan Gagalkan Penyelundupan 309 Kilogram Sabu Jaringan Bulan Sabit Emas

Operasi Patroli Rasta Gabungan Gagalkan Penyelundupan 309 Kilogram Sabu Jaringan Bulan Sabit Emas

Sebanyak 309 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dengan kapal oleh delapan orang WNA asal India. Foto: Humas BNN RI/dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan WNA asal Iran sebanyak delapan orang. Namun belum ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal,” terang Petrus.

Setelah menimbang kondisi kapal target dan para petugas, kemudian diputuskan pada hari Selasa 21 Februari 2023, pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan oleh kapal BC 7002 di perairan pulau panaitan Banten.

Lalu pada Rabu, 22 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, tim penjemput bertemu dan melakukan pengawalan dan tiba di dermaga Merak Banten pukul 19.44 WIB serta langsung dilakukan pemeriksaan awal, namun belum ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.

Lalu, Kamis, 23 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 WIB kembali dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan K9 dari BNN RI dan Bea Cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu disimpan di bawah tangki solar, di dekat kamar mesin kapal.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan barang bukti, petugas menyita 309 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022, bertuliskan huruf parsia berlambang scorpion, dengan berat 309 kilogram.

Adapun identitas delapan tersangka  ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64), dan ARS (22).

Rencana tindak lanjut, tim akan melakukan interogasi dan pendalaman kembali terhadap para tersangka untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. 

Tim juga akan koordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia karena delapan tersangka WNA asal Iran.

BACA JUGA:Fakta-fakta Terungkapnya Penyelundupan 115 Kilogram Sabu ke Palembang yang Digagalkan BNNP Sumatera Selatan

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(*/ril/Humas BNN RI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: