Berkas Dilimpahkan, 3 Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Siap Disidang

Berkas Dilimpahkan, 3 Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Siap Disidang

Jaksa Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 24 Februari 2023. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir senilai Rp7,4 miliar, resmi dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Demikian dikatakan juru bicara PN Palembang, Edi Pelawi Syahputra SH MH saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Selasa 24 Februari 2023.

"Sebanyak tiga berkas perkara tersebut telah kami terima kemudian dinyatakan lengkap, saat ini masih dalam proses registrasi berkas perkara oleh petugas PN Palembang," kata Edi Pelawi Syahputra.

Untuk penetapan persidangan baik jadwal sidang perdana termasuk perangkat persidangan, lanjutnya masih menunggu proses lebih lanjut dari Ketua PN Palembang.

BACA JUGA:Kajari Ogan Ilir Turun Tangan Limpahkan Berkas Dana Hibah Bawaslu

"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini penetapannya sudah ada, akan kita infokan lagi nanti," tuturnya.

Mengenai mekanisme persidangan, Edi menerangkan kemungkinan besar masih menerapkan sistem sidang secara daring, yakni para tersangka tersebut dihadirkan secara telekonferensi di balik layar monitor sidang. 

Sementara untuk perangkat persidangan lain baik majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim penasihat hukum masing-masing, lanjut Edi tetap hadir didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang.

"Namun bisa saja semuanya dihadirkan langsung dalam ruang sidang, tergantung nanti majelis hakimnya saat sidang pemeriksaan perkara," tukasnya.

BACA JUGA:Disinyalir Hasil Korupsi, Aset Tanah Tersangka Dana Hibah Bawaslu Disita Kejari Ogan Ilir

Sebelumnya, Kepala Kejari Ogan Ilir turun langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang atas nama tersangka Aceng Sudrajat dan Herman Fikri Koordinator Sekretariat Bawaslu OI, serta tersangka Romi honorer bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Usai pelimpahan berkas, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya SH, menerangkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020 Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah lebih kurang Rp19,3 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Dalam perjalanannya, lanjut Julindra para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif diantaranya melakukan markup terhadap pengelolaan dana hibah.

"Sehingga berdasarkan audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: