Bupati OKI Bagikan SK Besaran Dana Desa 2023, Ini Prioritas Pemanfaatannya

Bupati OKI Bagikan SK Besaran Dana Desa 2023, Ini Prioritas Pemanfaatannya

Bupati OKI didampingi Forkofimda menyerahkan besaran Dana desa kepada Kades, di pendopo Kabupaten, Selasa 21 Februari 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

OKI, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE didampingi Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan besaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak, Retribusi Daerah dan Lelang Lebak Lebung tahun 2023 kepada 327 Kepala Desa di OKI. 

Adapun prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas Dana Desa tahun 2023, yaitu 10 hinga 25 persen untuk BLT, 3 persen untuk operasional pemerintahan desa, 20 persen ketahanan pangan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arie Mulawarman SSTP MM menyampaikan penggunaan dana desa dipergunakan untuk pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan musyawarah desa. 

"Adapun rincian dana untuk tahun 2023 yaitu besaran Alokasi Dana Desa tahun 2023 Kabupaten OKI sebesar 117 Miliar, Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rp 287 miliar, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 9 miliar, hasil lelang lebak lebung sebesar Rp 4 miliar dan kurang bayar bgi hasil pajak daerah, retribusi daerah dan Hasil lelang Lebak lebung sebesar Rp 20 miliar," kata Arie, di pendopo Kabupaten Selasa 21 Februari 2023.

BACA JUGA:Dana Desa Cair, Pak Kades tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

Disampaikan Ari, untuk Dana Desa 2023 langsung ditransfer ke rekening kas desa dengan melalui tiga tahap yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. 

Pada kesempatan itu Bupati Iskandar mengatakan besaran alokasi dana desa yang sekarang diterima desa bentuk komitmen pemerintah terhadap kemandirian desa.

"Dulu di tahun 2013-2014 dana desa hanya berkisar di angka Rp 100 juta. Namun berkat kesungguhan kita untuk membangun OKI dari Desa didukung pula oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa menjadi prioritas pemerintah," ungkap Bupati. 

Iskandar berpesan agar kepala desa dapat mempergunakan dana yang disalurkan  ke desa sebaik-baiknya. 

dBACA JUGA:Kades Minta Perpanjang 9 Tahun, Kasus Dana Desa Masih Jadi Problem Hukum, 9 Berkas Diserahkan Kejari OKUS

"Gunakan dana desa untuk membangun desa memberdayakan potensi desa, jika ada hal- hal yang membuat keraguan tentang penggunaan anggaran jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah, dengan Aparat Penegak Hukum," ujarnya.

Bupati menambahkan, jika ada kekeliruan secara administrasi hal ini tidak serta merta di proses hukum namun jika ada penyelewengan harus benar-benar ditindak sebagaimana mestinya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: