Belum Tertangkap, Terpidana Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Belum Tertangkap, Terpidana Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Selebgram Alnaura live medsos.--

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura Hingga Harus Masuk Penjara dan Saat Ini Jadi Buronan Kejaksaan 

Bahkan kasus ini terus berlanjut hingga tahun 2021, saat itu Alnaura tiba-tiba keluar negeri (Turki) pada 9 Oktober 2021 dengan alasan ada pekerjaa hingga Januari 2022.

Bisnis yang ditawarkan Alnaura itu berupa penjualan pakaian pria dan wanita dengan skema bagi hasil 9% dari modal yang ditanamkan dalam jangka waktu 3 bulan.

Alnaura menawarkan peluang usaha tersebut pada Cavarina Gustiandari yang tertarik untuk ikut berkerja sama dengan menanamkan modal usaha sebanyak 2 kali pada 2019.

Selanjutnya pada Desember 2020 Alnaura kembali memposting peluang usaha itu di akun Instagram miliknya. 

BACA JUGA:Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi 

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura Hingga Harus Masuk Penjara dan Saat Ini Jadi Buronan Kejaksaan 

Dan selanjutnya Cavarina Gustiandari pada Februari 2021 juga menghubungi Alnaura untuk ikut kembali berkerjasama dalam usaha bagi hasil penjualan pakaian di butiknya itu.

Pada 8 Februari 2021 terjadilan kerjasama lisan dimana Cavarina Gustiandari menyerahkan Rp 20 juta via rekening Bank Central Asia.

Perjanjiannya dalam tempo selama 3 bulan, dan skema bagi hasil 9%.

Selanjutnya Cavarina Gustiandari pada 16 April 2021 kembali mentransfer uang Rp 30 juta dengan tempo selama 3 bulan dengan bagi hasil keuntungan sebesar 9%. 

BACA JUGA:Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi 

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura Hingga Harus Masuk Penjara dan Saat Ini Jadi Buronan Kejaksaan 

Total modal yang ditanamkan korban Rp 50 juta.

Seharusnya dalam kerjasama penyertaan modal itu korban mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 13,500,000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: