Belum Tertangkap, Terpidana Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Belum Tertangkap, Terpidana Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Selebgram Alnaura live medsos.--

Praktisi hukum FH Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU, ini artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini PN Klas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Alnaura. 

Hal senada disampaikan pula oleh kuasa hukum korban Septalia Furwani SH MH yang menyatakan dukungannya atas putusan kasasi aquo tersebut. 

Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan negeri Palembang atas usahanya untuk menegakkan keadilan terhadap klien kami," tegas Septalia.

Terkait dengan komentar pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, menurut Septalia adalah pernyataan hukum yang kurang tepat. 

BACA JUGA:Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi 

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura Hingga Harus Masuk Penjara dan Saat Ini Jadi Buronan Kejaksaan 

Pasal 197 ayat 1 memang disebutkan syarat wajib putusan, namun Pasal 197 KUHAP tersebut  sudah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada Putusan MK No 103/PUU-XIV/2016 hanya berlaku untuk putusan tingkat pertama atau PN. (kms/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: