Pelaku Curanmor di Marga Telang Banyuasin Ini Terekam CCTV Sudut Depan Rumah Korban

Pelaku Curanmor di Marga Telang Banyuasin Ini Terekam CCTV Sudut Depan Rumah Korban

Ilustrasi--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Muara Telang meringkus Ari Kurniawan pelaku curanmor di Dusun I Desa, Karang Baru, Kecamatan Sumber Marga Telang, BANYUASIN Selasa 14 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti STNK dan juga sepeda motor Honda Beat BG 6478 JAU. Tersangka Ari langsung dibawa ke Mapolsek Muara Telang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Kohar ke Polsek Muara Telang, Selasa 14 Februari 2023 pagi.

"Korban melapor, telah kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 6478 JAU," katanya.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi yang Beraksi 26 TKP di Palembang: Motor Matic Lebih Mudah Digasak

Usai dapatkan laporan korban, anggota unit reskrim Polsek Muara Telang langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan korban, saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV. 

"Hingga akhirnya didapatkan identitas pelaku dan akhirnya dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan," katanya.

Dalam aksinya yang terekam kamera CCTV di sudut depan rumah, tampak tersangka beraksi pada Selasa dini hari dengan cara masuk ke dalam gudang di bawah rumah panggung melalui pintu yang tidak terkunci.

"Pelaku ambil sepeda motor dengan cara potong kabel kontak dengan pisau, sehingga sepeda motor bisa menyala," tuturnya.

BACA JUGA:7 Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi di Palembang Ditangkap, Sudah Beraksi di 26 TKP  

Usai beraksi, pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban ke rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Ilir Ogan Ilir.

"Atas kejadian itu, korban alami kerugian Rp 10 juta, " ucapnya. 

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polsek Muara Telang. 

"Tapi juga tindak lainnya di Polsek Sungsang dan Tanjung Raja Ogan Ilir," tegasnya. Atas perbuatan pelaku dikenakan  363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: