Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung Bergulir ke Ranah Hukum, Polres OKI Tetapkan 3 Ahli Waris jadi Tersangka

Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung Bergulir ke Ranah Hukum, Polres OKI Tetapkan 3 Ahli Waris jadi Tersangka

Akses jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung ditutup permanen oleh ahli waris beberapa waktu lalu.-Foto: dokumen/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus sengketa lahan SM K Negeri 3 Kayuagung akhirnya bergulir ke ranah hukum.

3 ahli waris H Jalil yang mengklaim akses menuju SMK Negeri 3 Kayuagung dan hutan kota bersengketa dengan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diperiksa oleh Polres OKI.

Ketiga ahli warsi itu Y, H dan N, sudah berstatus sebagai tersangka. Dimana sebelumnya pada 9 Januari 2023 pihak Polres OKI telah melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI. Yakni guna dimintai keterangannya.

"Untuk yang bersangkutan in tidak ada konfirmasi dan tidak datang," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Akses Jalan ke SMK Negeri 3 Kayuagung Kembali Ditutup, Kali Ini Ditembok oleh Ahli Waris

Diungkapkan, sebelumnya juga pada 6 Februari 2023 lalu, Satreskrim Polres OKI kembali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Akhirnya sesuai undang-undang, kami mempunyai hak untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi-saksi pada Selasa kemarin," jelasnya.

Selanjutnya, untuk ketiga orang berinisial Y, H dan N masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Pemeriksaan untuk ketiganya ini dilakukan karena adanya pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung yang sempat dilakukan oleh pihak klaim ahli waris pemilik lahan.

BACA JUGA:Antisipasi Blokir Jalan Terulang, Satpol PP dan Polisi Berjaga di Sekitar SMK Negeri 3 Kayuagung

Akibatnya, aktivitas baik para siswa-siswi, guru dan masyarakat menjadi terganggu hingga menyulitkan mobilitas masyarakat.

Dimana dengan adanya penutupan ke empat sisi jalan menggunakan tembok beton tersebut. Perbuatan itu membuat sepeda motor maupun mobil tidak bisa melintasi jalan umum milik pemerintah itu dan warga terpaksa memutar arah melewati jalan lain.

Dengan adanya penutupan akses, masyarakat mengadukan ketidaknyamanan yang diterima itu ke Mapolres Ogan Komering Ilir.

"Untuk laporan itu pada 4 Desember 2022 lalu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penutupan jalan akses masyarakat," kata kasat reskrim.

BACA JUGA:Soal Klaim Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung, Pemkab OKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Dijelaskan Jatrat, jenis laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangunya fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan.

"Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya.

Atas laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres OKI langsung melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi.

"Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Blokir Jalan Terulang, Personil Pol PP dan Polisi Polres OKI Berjaga di SMK Negeri 3 Kayuagung

Kemudian, dilakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi dari ahli waris untuk dimintai keterangannya. Tetapi sebelumnya tidak pernah datang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap ahli waris ini didampingi oleh kuasa hukumnya (pengacara).

"Saat ini ketiganya sedang diperiksa sebagai tersangka didampingi oleh pengacaranya," tukasnya.

Mengenai laporan masyarakat tersebut disebabkan oleh keluhan masyarakat mengenai akses jalan yang ditutup sepihak tersebut.

"Mungkin awalnya karena disitu ada sekolahan dan ada masyarakat juga yang tinggal disana, jalan tersebut ditutup padahal merupakan akses masyarakat," katanya.

Sengketa lahan ini sudah lumayan lama terjadi, dimana pihak ahli sering menutup akses jalan. Kemudian dibuka lalu ditutup kembali.

Atas penutupan akses jalan itu membuat guru dan murid sangat kesulitan untuk masuk ke sekolah tersebut karena jalan ditutup.

Sehingga mereka harus menempuh jalan lain yang lebih berbahaya sempit dan licin. Pernah para guru  terpaksa menaiki pagar untuk masuk ke sekolah karena jalan ditutup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: