Kemenkumham Babel Laksanakan Rakor Sinergi Pembangunan Hukum dan HAM
--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin buka Rapat Koordinasi Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Babel dan Diseminasi Perseroan Perorangan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, di Soll Marina Hotel Pangkalpinang, Rabu 15 Februari 2023.
Pj. Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, dalam sambutannya menyampaikan, Rakor ini merupakan upaya baik yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel untuk mensinergikan pembangunan Hukum dan HAM di Babel.
Pembangunan hukum itu hakikatnya untuk menata kehidupan masyarakat. Untuk aspek HAM, di Provinsi Babel sendiri tidak ada masalah.
Namun masih belum adanya persamaan persepsi dalam pemahaman hukum dan HAM yang dirasakan masyarakat dan aparatur pemerintah.
BACA JUGA:Pecel Lele Mas Imam Plaju Favorit Palembang, Andalan Sambal Pedas Khas Jawa Timur dan Menu Seafood
Ridwan berharap, Kakanwil beserta jajaran Kemenkumham Babel dapat membantu memberikan informasi kepada pelaksana di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, agar dapat meningkatkan kegiatan pembangunan termasuk pelayanan hukum sesuai dengan tata cara yang benar dan tidak memiliki keraguan.
"Mari kita bangun hukum dan kesadaran hukum masyarakat dengan visi yang sama bahwa hukum ini kita tegakkan sebagai upaya menata kehidupan masyarakat agar semakin lama semakin sejahtera,” ucap Ridwan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 55 orang peserta yang terdiri dari jajaran Biro Hukum/Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, dan Dinas UMK se-Provinsi Bangka Belitung.
Harun mengatakan, bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi ini agar terwujudnya produk hukum daerah yang efektif, terinformasinya perusahaan perorangan, serta meningkatnya koordinasi dan kerja sama kelembagaan dalam pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Identitas Korban Pembunuhan yang Ditemukan dalam Kubangan di Pangkalan Lampam OKI
Dalam laporannya, Kakanwil Harun juga menyampaikan bahwa Provinsi Bangka Belitung memiliki UMK (Usaha Mikro Kecil) sebanyak 189.971, namun hanya 194 yang melakukan pendaftaran merek, 368 pendaftaran hak cipta, dan 4 pendaftaran paten.
“Kami mengajak UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan perseoran perorangan,” harap Harun.
Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Harun juga mengatakan, untuk memperkuat sinergitas, Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan MoU dengan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi pelayanan hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: