Baru 40 Persen, BPKAD Lahat Hanya Targetkan 50 Sertifikat Aset Tahun Ini

Baru 40 Persen, BPKAD Lahat Hanya Targetkan 50 Sertifikat Aset Tahun Ini

Petugas aset BPKAD Lahat mengamankan aset milik Pemkab Lahat. Foto: dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Jika dua tahun sebelumnya sertifikat aset tembus 150 sertifikat per tahun, tahun ini nampaknya Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) LAHAT, tidak menargetkan banyak terkait pengamanan aset tidak bergerak, berupa sertifikat aset

Menurut Kepala BPKAD Lahat, M Ghupran D SE MM, melalui Kabid Aset, Syahrul SE MM mengatakan adanya penurunan target sertifikat aset.

Salah satu penyebabnya dikarenakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat tidak sanggup mendampingi Pemkab Lahat jika harus mengejar target 100 sertifikat. 

Untuk tahun ini, 50 sertifikat aset tersebut, sasarannya mulai dari lahan perkantoran, puskesmas dan sekolah. 

BACA JUGA:Terima 30 Sertifikat Aset Milik Pemkab Muba, Pj Bupati Apriyadi: Langsung Kami Laporkan ke Korsupgah KPK RI

Titiknya di kecamatan Tanjung Sakti Pumi/Pumu, Jarai, Tanjung Tebat, Pagar Gunung, dan Merapi Area.

"Untuk tahun ini target kita menurun, hanya 50 sertifikat aset. Pihak BPN Lahat yang tidak sanggup, karena mereka tengah dikejar banyak target Prona (sertifikasi aset secara masal)," kata Syahrul, Rabu 15 Februari 2023.

Syahrul mengatakan, proses pengamanan aset, butuh proses dan waktu yang panjang. 

Selain harus berhadapan dengan masyarakat yang mengklaim, aset tersebut merupakan milik pribadi masyarakat. 

BACA JUGA:Sertifikat Rumah Digadaikan, Karmini Malah Dipanggil Polisi

Terlebih jika aset tersebut, tidak mengantongi alas hak yang sah.

"Kendala yang sering kita hadapi, ada yang sudah nyaman tinggal di atas aset kita, tapi tidak mau pergi,” terangnya. 

Terlebih ada warga yang mengaku, pada masa neneknya dahulu aset itu sudah dihibahkan, namun di masa cucunya, aset itu mau diambil lagi.

“Sedangkan alas haknya belum jelas, seperti belum ada bukti berupa sertifikat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: