Ini Modus Kades Pulau Betung OKI Korupsi ADD

Ini Modus Kades Pulau Betung OKI Korupsi ADD

Sidang perdana terdakwa Liansyah Idris di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 15 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Liansyah Idris, oknum Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, sekaligus terdakwa dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa Liansyah Idris didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, pada tahun 2020 melakukan tindak pidana korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung, Kabupaten OKI.

Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Editerial SH MH, penuntut umum menerangkan bahwa proyek rehabilitasi jalan sepanjang 442 meter, nyatanya dikerjakan terlebih dahulu, yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.

"Yang mana dikerjakan terdakwa secara swakelola dan dengan menggunakan uang pribadi terdakwa terlebih dahulu," terang JPU bacakan dakwaannya.

BACA JUGA:Dana Desa Cair, Pak Kades tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

Masih kata JPU, hal tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Betung sudah mengetahui terlebih dahulu, dikarenakan saat musyawarah masyarakat desa yang menginginkan adanya pembangunan jalan di Desa Pulau Betung 

Lebih lanjut dalam dakwaan, bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.

Sehingga, lanjutnya berdasarkan audit dari inspektorat terjadi nilai kerugian negara lebih kurang Rp206 juta.

Lebih jauh dikatakan jaksa, terdakwa Liansyah Idris selaku Kades Pulau Betung tidak pernah melaporkan dan memberitahukan kepada bendahara desa terhadap dana desa yang dipegang, sehingga tidak ada buku kas umum tahun 2020.

BACA JUGA:Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Oleh karenanya, JPU Kejari OKI sebagaimana dakwaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Liansyah Idris yang hadir secara online dari penahanan Rutan Kayuagung, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Dengan tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang akan digelar Senin pekan depan.

"Karena tidak mengajukan eksepsi, maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tandas hakim ketua Editerial SH MH sebelum menutup sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: