Polisi Tangkap Bandar Narkoba Sungai Lumpur OKI, Sita 12 Paket Sabu dan 3 Pucuk Senpi Revolver
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamudin SH beberkan pelaku bandar narkoba Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal OKI, di Mapolres OKI, Selasa 14 Februari 2023.-Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap bandar narkoba asal Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Dari tersangka Junaidi Hatta (51), polisi mengamankan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH mengungkapkan, pelaku ini sudah meresahkan masyarakat banyak.
Terungkap pelaku sudah sering berjualan narkoba di rumahnya. Hanya dengan menunggu pembeli di rumahnya.
BACA JUGA:Apes, Uang Puluhan Nasabah BRI Tanjung Sakti Lahat Hilang hingga Ratusan Juta Rupiah
"Jadi atas informasi yang didapat tim Satres Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis 9 Februari ke pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Selasa 14 Februari 2023.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku diamankan sekira pukul 18.15 WIB. Perjalanan menuju lokasi rumah pelaku memakan waktu 16 jam dari Kayuagung dengan perjalanan darat dan laut.
Saat diamanakan, pelaku ini berada di ruang tengah rumahnya. Penggerebekan dilakukan berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 12 bungkus plastik bening dengan berat 6,18 gram.
"Tim kami juga berhasil menyita 3 buah timbangan digital, 3 senjata api (senpi) revolver berserta 11 amunisi, 1 bundel plastik bening dan 2 pipet plastik berbentuk runcing," terang Kasat, saat rilis tangkapan tersebut.
BACA JUGA:Aksi 2 Pelaku Pencurian Motor di Puskesmas Kota Prabumulih Terekam CCTV
Masih kata Kasat, barang bukti sabu dan perangkatan lainnya ini ditemukan dalam kamar. Untuk bundelan plastik bening yang masih kosong ditemukan berserakan di lantai kamar.
Sedangkan senjata api ditemukan dalam lemari di dalam kamar. Selanjutnya, langsung saja pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan Pasal Undang-Undang darurat kepemilikan senjata api.
"Pelaku ini akan kita kenakan tindak pidana kepemilikan barang haram narkoba dan kepemilikan senjata api. Ancama hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: