Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak

Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak

Ilustrasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2020, M Jumadi mengakui menggunakan dana untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali, Kabupaten OKI Rp 162 juta untuk biaya sekolah anak.

Diakuinya di persidangan yang digelar Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang, semasa dirinya menjabat sebagai Kades pada tahun 2020, tahapan ketiga bantuan pemerintah BLT Covid-19 tidak dibagikan kepada masyarakat di Desa Tanjung Ali.

"Seingat saya pencairan tahap III tahun 2020 sebesar Rp 162 juta, tidak saya bagikan ke 181 KPM, uang itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi," ungkap terdakwa M Jumadi saat dihadirkan melalui layar monitor sidang.

Dia menerangkan, keperluan pribadi itu untuk makan dan kehidupan sehari-hari keluarga, termasuk untuk bayar biaya anak masuk sekolah saat itu.

BACA JUGA:Disinyalir Hasil Korupsi, Aset Tanah Tersangka Dana Hibah Bawaslu Disita Kejari Ogan Ilir

Di hadapan hakim ketua Editerial SH MH, dia mengaku menyesali perbuatannya dan berniat untuk mengembalikan uang namun hanya niat saja, karena uangnya sudah tidak ada lagi.

Di persidangan terdakwa M Jumadi nampak pasrah, saat salah satu hakim anggota mengatakan perbuatan terdakwa M Jumadi dapat dijatuhi dengan pidana mati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dimasa bencana Pandemi Covid-19 saat itu.

"Saudara terdakwa tahu tidak, perkara anda ini ancaman pidananya mati karena korupsi di tengah bencana Pandemi Covid-19, tinggal kami yang akan mempertimbangkan dalam vonis pidana nanti," tegas hakim anggota Ardian Angga SH MH.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI diberi waktu tujuh hari untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan Senin pekan depan.

BACA JUGA:Demi Masyarakat Desa Darmo, Terdakwa Korupsi Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Mengaku Tidak Menyesal

Diketahui secara singkat dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.

Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19 merebak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: