7 Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi di Palembang Ditangkap, Sudah Beraksi di 26 TKP

7 Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi di Palembang Ditangkap, Sudah Beraksi di 26 TKP

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan jajaran menunjukkan barang bukti dari tujuh orang tersangka curanmor 26 TKP di Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tujuh orang komplotan pelaku spesialis curanmor bersenjata api. 

Tersangkanya, Muhammad Alim (29) warga Jl Bungaran, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Deny (22) warga Jalan Campang Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Dayat (24), Daud Munandar (26), Aang Lesmana (36), Darmansyah (43), Iwan (43) sama-sama warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali di sejumlah wilayah Kota Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, aksi komplotan ini di antaranya, yakni minimarket dan kosan di Kecamatan SU I sebanyak 15 TKP,  Kecamatan SU II sebanyak lima TKP,  Kecamatan Plaju sebanyak lima TKP dan di sejumlah  Jalan Jenderal Sudirman Palembang. 

BACA JUGA:Video Detik-detik Terduga Pelaku Curanmor Tewas Dimassa di Ogan Ilir Menyebar di Medsos dan WAG

"Tertangkapnya para pelaku berawal anggota kita menangkap satu orang pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dengan total pelaku tujuh orang," kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Senin 13 Februari 2023. 

Atas ulahnya, tujuh pelaku terkena pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

"Mereka ada yang menjadi otak dan penampung hasil curanmor," ujar Ngajib. 

Mokhamad Ngajib menambahkan, modus operasi yang mereka lakukan yakni dengan cara membobol kunci gunakan kunci letter T. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Spesialis Pelaku Curanmor 23 TKP di Kawasan Sukarami dan Kota Palembang

Bahkan aksi yang mereka lakukan tidak segan-segan melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan sajam jika kepergok korbannya. 

"Anggota kita terlebih dahulu menangkap pelaku Alim di rumahnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap enam pelaku lainnya yang sedang berkumpul di rumah pelaku Dayat yang sedang pesta sabu," ungkap Mokhamad Ngajib. 

Untuk barang bukti sendiri ada tujuh unit kendaraan bermotor, dua pucuk senpira, sepuluh butir peluru senpi rakitan, sembilan buah kunci kontak motor, satu buah ponsel merek samsung, dua bilah sajam, satu selongsong peluru senpira, satu kunci modifikasi, empat  mata kunci modifikasi, dua lembar STNK, enam  buah helm. 

Kemudian tiga plat nopol motor, dua buah handle kopling, dua buah dompet, satu buah gembok, dua buah kontak kunci motor yang dirusak, lima buah jaket dan satu paket sabu seberat 0.32 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: