Pelaku Pedofil Diringkus Siber Polda Sumatera Selatan, Simpan 17 Video dan Empat Foto Cabul Korban Sejak 2021

Pelaku Pedofil Diringkus Siber Polda Sumatera Selatan, Simpan 17 Video dan Empat Foto Cabul Korban Sejak 2021

Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka TA. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus seorang tersangka pedofilia berinisial TA (35) di Palembang.

Dalam pemeriksaan, ternyata tersangka Ta sudah melakukan aksinya terhadap seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun sejak Maret 2021 lalu.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE mengatakan penangkapan terhadap tersangka usai pihaknya melakukan patroli siber. 

Dari hasil patroli siber tersebut pihaknya menemukan sebanyak 17 video rekaman dan empat foto konten pornografi antara tersangka dan korban yang diunggah di sosial media tersangka dan di email. 

BACA JUGA:Tim Patroli Siber Polda Sumatera Selatan Tangkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur

Petugas juga menemukan 61 video pornografi orang dewasa dan anak di bawah umur yang didownload oleh tersangka. 

"Jadi video dan foto yang ada di akun sosmed dan email tersebut berupa konten seorang pria dewasa. Yang ditonton itu sedang melakukan aktivitas seksual dengan seorang anak laki-laki," kata AKBP Putu, saat menggelar rilis ungkap kasusnya Rabu 8 Februari 2023.

Tersangka TA yang merupakan seorang pedagang ini sudah memiliki seorang istri namun belum dikarunia seorang anak.

“Aksi cabul terhadap bocah berusia 9 tahun yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga ini rupanya sudah berlangsung berulang kali sejak maret 2021 lalu hingga akhirnya ditangkap beberapa hari lalu," bebernya.

BACA JUGA:Kasus Pedofil Lahat Jadi Trigger Perlindungan Anak Lebih Baik Lagi di Sumsel, Itu Harapan Semua Orang

Dia menambahkan, tersangka memiliki kelainan orientasi seksual dengan tujuan jika sudah melihat foto dan menonton ulang video yang direkamnya, maka hasrat seksualnya akan muncul.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pelaku pedofil anak di bawah umur. 

Petugas meringkus tersangka berinisial T saat berada di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Tersangka T ditangkap pada Kamis 2 Februari 2023 sore setelah melakukan patroli siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: