Antisipasi Karhutbunlah di Ogan Ilir, Humas Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk dan Lakukan Talkshow

Antisipasi Karhutbunlah di Ogan Ilir, Humas Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk dan Lakukan Talkshow

Kasubsi Penmas Polres Ogan Ilir, AIPTU Devi Chandra, beserta anggota Seksi Humas lainnya, memasang spanduk antisipasi Karhutbunlah di salah satu titik di Kota Indralaya, Rabu, 8 Februari 2023.-Foto: dokumen/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir Polda Sumsel melalui Seksi Humas Polres Ogan Ilir melakukan pemasangan spanduk imbauan untuk tidak membakar lahan.

Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik di Kota Indralaya, Rabu, 8 Februari 2023.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Abdul Haris mengatakan, memasuki musim kemarau di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kerap kali terjadi Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan (Karhutbunlah).

"Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal tersebut, kami melakukan imbauan dengan cara pasang spanduk di beberapa tempat," terangnya.

BACA JUGA:Tempo Sebulan di Tahun 2023, Lebih 5 Hektare Lahan Tak Bertuan di Ogan Ilir Terbakar, Satgas Waspada

Selain memasang spanduk, Seksi Humas Polres Ogan Ilir juga melakukan talkshow di salah satu radio di Ogan Ilir.

Talkshow kali ini dilakukan Kasubsi PIDM, Bripka Tito, dan Kasubsi Penmas Polres Ogan Ilir, AIPTU Devi Chandra, beserta anggota Seksi Humas yang lainnya.

"Talkshow dilakukan untuk mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang ada di Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan membakar hutan atau membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar," paparnya.

Karena, menurut Haris, hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat berdampak bagi kesehatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan dan Kapasitas PSKS, Dinsos Ogan Ilir Lakukan Pembinaan 

Dijelaskannya juga bahwa perbuatan tersebut dapat dipidana kurungan selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Hal tersebut sesuai dengan UU RI Nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan.

Serta UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dan UU RI Nomor 39 tahun 2019 tentang perkebunan.

"Kami juga membagikan stiker imbauan Karhutbunlah di beberapa ruas jalan di wilayah Indralaya," lanjutnya.

Dalam hal antisipasi Karhutbunlah ini juga dijelaskan, bahwa Polres Ogan Ilir melalui Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, telah membentuk Tim Patroli Beat khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: