Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Dua dari empat tersangka kasus renovasi Gedung DPRD PALI. foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diam-diam telah merampungkan berkas empat tersangka korupsi renovasi tahap II Gedung DPRD PALI tahun anggaran 2021.

Kasus ini menjerat tersangka Irwan, oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu; Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga Yose Rizal; dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Kasi Intelijen Kejari PALI Fadli Habibie SH membenarkan, berkas perkara empat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.

"Sudah tahap II pelimpahan berkas dan tersangka diserahkan tim penyidik kepada JPU, hanya menunggu petunjuk selanjutnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," kata Fadli Habibie, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:DPRD PALI Setujui APBD-P Tahun Anggaran 2022

Diuraikannya, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, pihaknya mengklaim telah memanggil dan memeriksa kurang lebih 29 orang sebagai saksi.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sula ini menerangkan, apabila telah dinyatakan lengkap, kemungkinan besar pada pertengahan bulan Februari ini akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Mudah-mudahan pertengahan bulan ini berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," terangnya.

Lebih lanjut diceritakan Fadli Habibie, kerangka perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2021 PT Adhi Pramana sebagai pelaksana kegiatan diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak pengerjaan renovasi gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II.

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD PALI Tanda Tangani MoU Perda APBD Perubahan 2022

Adapun nilai kontrak pelaksanaan pembangunan renovasi gedung DPRD Kabupaten PALI dengan pagu anggaran senilai Rp36 miliar pada Dinas Perkim Kabupaten PALI.

Pada nyatanya, pekerjaan proyek yang dilakukan hanya mencapai 2,76 persen dari target yang harus diselesaikan yakni 20 persen dari nilai kontrak yang telah dicairkan lebih kurang sebesar Rp7,1 miliar.

"Berdasarkan audit nilai Rp7,1 miliar itulah jadi kerugian keuangan negara," sebutnya.

Oleh karenanya, lanjut Fadli para tersangka tersebut diancam dengan sangkaan melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: