Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencurian di Atas Kapal TB Mega Three
Tersangka Jauhari saat diinterogasi personel Satpolair Porestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi berhasil meringkus tersangka Jauhari (44), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di atas Kapal TB Mega Three.
Warga Jl Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini diringkus saat berada di rumahnya Senin 31 Januari 2023 malam.
Aksi itu diketahui di Perairan Sungai Musi Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang Senin 16 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, awak kapal bernama Aksan (45) warga Perum Griya Prima Blok G12 Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tengah tertidur di dalam kamar.
BACA JUGA:3 Komplotan Spesialis Pelaku Pencurian Truk di Palembang Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Luar Kota
Kemudian tersangka datang dengan menggunakan perahu getek dan langsung merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di ajungan.
Tersangka Jauhari mengambil satu unit Radar merk PIDP 118, satu unit pengukur kedalaman air merk Turuno FV 688, satu unit Radio SSB merk Furuno FS 25700, dua unit Tropong Kapal dengan total kerugian sekitar Rp 60 juta.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Sat Polairud Polrestabes Palembang.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira membenarkan telah menangkap pelaku pencurian maling diatas Kapal TB Mega Three.
BACA JUGA:Komplotan Pelaku Pencurian Sarang Walet di Banyuasin Kepergok, Lepaskan Tembakan Senpi Rakitan
"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Senin 31 Januari 2023 malam," kata Suprawira kepada SUMEKS.CO, Rabu 1 Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaannya tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama. "Kita masih kembangkan lagi dan kini masih memburu dua rekannya yang sudah diketahui identitasnya," ujar Suprawira.
Sementara, tersangka Jauhari mengakui perbuatannya. "Usai kejadian saya sempat melarikan diri ke kota Lampung, di sana saya bekerja selama satu bulan dan kembali lagi ke Palembang," kata Tersangka Jauhari.
Ditanya perannya, tersangka mengaku berperan sebagai penyambut barang hasil curian. "Saya menyambut barang, namun belum sempat terjual," terangnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: