Komplotan Pelaku Pencurian Sarang Walet di Banyuasin Kepergok, Lepaskan Tembakan Senpi Rakitan

Komplotan Pelaku Pencurian Sarang Walet di Banyuasin Kepergok, Lepaskan Tembakan Senpi Rakitan

Tersangka Denny (duduk), kawanan pelaku pencurian sarang walet yang berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komplotan pelaku pencurian sarang walet kembali ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Tersangka Denny Saputra (42) diringkus tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras pimpinan Kompol Bakhtiar dan Panit Opsnal Iptu Teddy Barata pada Jumat 13 Januari 2023 sore lalu.

Denny bersama rekannya berinisial menyatroni sarang burung walet milik seorang warga, Asep Iskandar Dinata (30) di Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. 

Dalam aksinya, warga Jalan Lebak Murni Perumahan Rakyat, RT 044/03, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini bersama rekannya sempat melepaskan tembakan senjata api rakitan setelah kepergok oleh korban Asep pada 11 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:Berbekal Senpi Rakitan, Komplotan Pencuri Bawa Kabur 22,5 Kg Sarang Walet

Modusnya, tersangka dan rekannya mengendap-endap naik ke atas gedung walet dan menjebol dinding. 

Ternyata aksi kedua tersangka didengar oleh orang tua Asep yang langsung terbangun dan memergoki aksi kedua tersangka. 

Tersangka Denny kaget dan langsung mencabut senpi rakitan yang diselipkan di pinggangnya sebanyak satu kali. 

"Pelaku diamankan dekat rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Kamis 19 Januari 2023. 

BACA JUGA:Gagal Mencuri Sarang Walet, Erik Diganjar Satu Tahun Penjara

Tersangka Denny dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. 

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Suzuki pick up nopol BG 8323 JH, bor manual, dan jaket warna hitam lengan putih, sajam yang juga sudah disita dalam berkas perkara tersangka awal.

Diberitakan sebelumnya,  Unit 2 Subdit 3 Jatanras meringkus tersangka Jumadi Imron (29) ditangkap di rumahnya Jl A Nakowi, Dusun II, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Selasa 11 Januari 2022 lalu tanpa perlawanan.

Terakhir aksi komplotan ini diketahui beraksi di sarang walet milik Asep Iskandar Dinata (28) warga Jalur 17, Jalan Tanjung Api-Api, Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: