Kades-Mantan Pj Kepala Desa Gunung Megang Lahat Tersandung Kasus
PN Kelas 1A Palembang. foto: fadli sumeks.co--
BACA JUGA:BPKP Sumsel Ungkap Pelanggaran Dana Desa, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim
Dari rencana 20 rumah sehat yang dibangun nyatanya tidak ada yang selesai. Dari satu unit rumah yang menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya mencapai 60 persen, dengan biaya yang dikeluarkan paling besar Rp27 juta.
Sedangkan pembangunan 14 unit rumah sehat lainnya, masih jauh dibawah 60 persen dari target pengerjaannya.
Disinyalir dana desa yang diduga diselewengkan para tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya oleh tersangka Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan serta modal mencalonkan diri menjadi Kades kembali namun gagal.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lahat, anggaran dana desa tahun 2019 Desa Gunung Megang, menguap sebesar Rp422,7 juta lebih.
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Habiskan Uang Korupsi Dana Desa untuk Berfoya-foya
Kedua tersangka akhirnya dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: