Karaoke Selebritis Palembang Masuk Wajib Pajak Terpatuh 2022, Dapat Penghargaan Walikota, Target 2023 Rp1,2 T

Karaoke Selebritis Palembang Masuk Wajib Pajak Terpatuh 2022, Dapat Penghargaan Walikota, Target 2023 Rp1,2 T

Karaoke Selebritis Palembang masuk wajib pajak terpatuh 2022, dapat penghargaan Walikota Palembang. foto: dokumen/sumeks.co. --

BACA JUGA:BPPD Palembang Kaji Pajak Reklame Sosial di Kawasan Strategis

Meliputi pajak hotel Rp75 miliar, pajak restoran Rp195 miliar, pajak hiburan Rp37,5 miliar, pajak reklame Rp32 miliar, pajak PPJ PLN Rp250 miliar, pajak parkir Rp30 miliar. Kemudian pajak air tanah Rp57 juta. 

Lalu, pajak sarang burung walet Rp180 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp2 miliar, PBB Rp304 miliar, BPHTB Rp314 miliar.

Sementara realisasi penerimaan pajak daerah sudah sekitar Rp62.868.462.051 atau 5,07 persen per 19 Januari 2023. 

“Kita segera membentuk satgas  yang akan bergerak cepat mengejar penerimaan pajak daerah,” tegasnya. 

BACA JUGA:BPPD Palembang Ditarget Penerimaan Pajak Rp1,2 Triliun, ini Kata Kepala Badan

BACA JUGA:BPPD Palembang Kaji Pajak Reklame Sosial di Kawasan Strategis

Meskipun berbagai kendala dan hambatan dapat terjadi, seperti pajak reklame yang mulai sepi. 

Banyak orang publikasi lewat media sosial (medsos) yang belum terkena pajak.

Lalu PBB banyak data yang tak jelas dan kepemilikannya, juga pajak restoran banyak memanipulasi pajak yang ada. 

“Kita tetap semangat dan optimis mengejar penerimaan pajak daerah ini,” tandasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: