Awal Tahun 2023, Suplai Sabu ke Kota Palembang Mulai Marak Lagi, Berikut Catatan Kasus yang Menyesakkan Dada

Awal Tahun 2023, Suplai Sabu ke Kota Palembang Mulai Marak Lagi, Berikut Catatan Kasus yang Menyesakkan Dada

Awal tahun 2023 suplai sabu ke kota Palembang, Sumatera Selatan mulai marak lagi. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co.--

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa 10 Januari 2023. 

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen dan porstek, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir.

Untuk sabu-sabu ini milik seorang kurir Rico Apriansyah (23), warga Jl Depo, Lr Sulawesi, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Palembang yang ditangkap pada Sabtu 26 November 2022 lalu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sesuai dengan Undang-Undang.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Terdakwa Sabu 4 Kg Buron: 

Sudah hampir dua tahun, terdakwa bandar 4 kilogram (Kg) sabu-sabu bernama Joko Zulkarnain belum juga diketahui keberadaannya.

Terdakwa Joko Zulkarnain nekat kabur dan dinyatakan buron saat menjalani perawatan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang tahun 2021 silam.

Saat itu, terdakwa Joko Zulkarnain mengajukan izin berobat karena mengaku sesak nafas saat masih menjalani sidang pemeriksaan perkara bersama terdakwa lainnya, termasuk terdakwa Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Hal tersebut masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dari pihak Kejaksaan, untuk mencari keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain.

Meski begitu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sutikno SH MH tegaskan hingga saat ini masih dilakukan upaya pencarian terdakwa Joko Zulkarnain yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

13 Desember 2022: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: